Jakarta, pikiran.id – Gagasan “denda damai” bagi pelaku tindak pidana, termasuk korupsi, menyulut api perdebatan. Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, angkat bicara keras. “Hukum itu untuk menegakkan keadilan, bukan untuk diperjualbelikan dengan uang!” tegasnya dalam podcast “Terus Terang” di kanal YouTube pribadinya, Rabu (25/12/2024).

Ide kontroversial ini mencuat dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dalam pernyataan tertulisnya, ia menyebut Undang-Undang Kejaksaan terbaru membuka peluang penyelesaian perkara pidana, termasuk korupsi, melalui mekanisme denda damai.

Mahfud geram. Ia menegaskan, konsep tersebut melabrak prinsip dasar hukum pidana yang melindungi negara dan masyarakat, bukan hanya korban atau pelaku. “Kalau semua bisa didamaikan, ya sudah, bubarkan saja penjara. Hukum jadi sekadar alat tukar, bukan instrumen keadilan,” ujarnya dengan nada tajam.

Hukum Pidana: Jangan Main-main dengan Koruptor

Mahfud juga meluruskan soal restorative justice, istilah yang kerap disalahartikan. “Restorative justice itu untuk kejahatan kecil, bukan korupsi. Korupsi itu kejahatan besar, dampaknya ke negara dan rakyat. Kalau koruptor bisa damai, apa yang tersisa dari hukum kita?”

Ia juga mengingatkan, sejarah hukum Indonesia telah melalui perjuangan panjang untuk mencapai titik sekarang. “Kita sudah berjuang membangun hukum yang adil. Jangan dirusak dengan aturan yang melindungi pelaku kejahatan,” katanya.

Denda Damai: Karpet Merah untuk Koruptor?

Usulan Supratman ini memberi ruang bagi Jaksa Agung menghentikan perkara pidana dengan denda yang disepakati. “Denda ini nantinya untuk mengganti kerugian negara,” kata Supratman. Namun, Mahfud menilai mekanisme ini ibarat “karpet merah” untuk pelaku korupsi.

“Menyelesaikan korupsi dengan denda adalah sinyal buruk. Ini seperti bilang, ‘Selama punya uang, silakan korupsi,’” kritik Mahfud tajam.

Reaksi Publik: Hukum Terkapar, Uang Berkuasa

Publik tak tinggal diam. Seorang pengamat hukum menyebut ide ini sebagai penghinaan terhadap penegakan hukum. “Ini langkah mundur. Korupsi adalah kejahatan sistemik. Kalau hukum tunduk pada uang, apa bedanya kita dengan negara tanpa hukum? (*)