Jakarta, Katasulsel.com – Presiden Prabowo Subianto turun tangan! Aturan PDLN (Perjalanan Dinas Luar Negeri) pejabat negara diperketat melalui Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).
Kebijakan ini seolah menyindir kasus dugaan plesiran Dirut PLN bersama keluarga berkedok perjalanan dinas ke Australia pada 17 Desember 2024 lalu yang tengah menjadi sorotan Ikatan Wartawan Online (IWO).
“Presiden Prabowo harus tegas menindaklanjuti kebijakan ini. Dirut PLN, Darmawan Prasodjo, harus menjadi orang pertama yang dicopot!” tegas Ketua Umum PP IWO, Teuku Yudhistira, di Jakarta, Kamis malam (26/12/2024).
Yudhistira menilai perjalanan Darmawan ke Australia yang dikatakan pihak PLN sebagai perjalanan dinas harus dibuktikan secara fakta.
“Perjalanan dinas keluar negeri seperti apa yang dilakukan pejabat ini dengan memboyong keluarganya semua? Apalagi perjalanan dinas itu tidak membawa satu pun pejabat BOD atau EVP yang mengetahui teknis jika memang benar ada perusahaan di Australia yang mau diajak kerjasama oleh PLN,” tandasnya.
Yudhistira juga menegaskan bahwa pencopotan dan pemeriksaan seorang pejabat yang melanggar aturan itu jelas tertuang dalam surat edaran tersebut.
“Jika melihat apa yang dilakukan Darmo (sapaan Darmawan Prasodjo), apakah keberangkatannya ke Australia sudah mendapat izin presiden? Jika hal itu tidak bisa dibuktikannya, Darmo harus dicopot dan diperiksa. Apalagi jika dia sengaja memanfaatkan posisinya menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi,” pungkas Yudis.(*)
Tinggalkan Balasan