Makassar, Pikiran.id – Kota Makassar kembali dibayangi kasus kekerasan seksual yang mengguncang nurani.

Kali ini, seorang Ketua RT di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, berinisial AB, menjadi tersangka dalam dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Korban, seorang gadis berusia 14 tahun, mengungkapkan pengalaman mengerikan yang dialaminya berulang kali di tangan sosok yang seharusnya menjadi pelindungnya.

Kepercayaan yang dikhianati, menghasilkan luka yang dalam dan mungkin tak akan pernah benar-benar sembuh.

Laporan polisi bernomor LP/B/98/1/2025/SPK/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Januari 2025 pukul 20:15 WITA, menjadi bukti resmi atas penderitaan korban.

Keluarga korban, yang melihat perubahan perilaku dan kondisi fisik putrinya yang mengkhawatirkan, segera bertindak.

Permintaan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar menjadi langkah penting untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum.

“Awal sudah lama mi, saya dipaksa dan diancam kalau saya kasih tahu orang saya dibunuh, na bilang pak RT, itu lagi kakiku hampir patah ka banyak gaya maunya,” ungkap korban, suaranya seakan bergema, mencerminkan betapa besarnya tekanan dan ancaman yang diterimanya.

Pernyataan korban ini, seperti sebuah teriakan yang memecah keheningan, mengungkapkan kekejaman yang tersembunyi di balik topeng seorang pemimpin RT.

Pelecehan terakhir terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 00:10 WITA.