Mengenal Pajak UMKM 0,5% dan Cara Bayarnya: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha
Pajak adalah tulang punggung pembangunan suatu negara, dan setiap warga negara serta entitas bisnis memiliki peran krusial dalam berkontribusi. Di Indonesia, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan yang sangat vital dalam menggerakkan roda perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong inovasi. Pemerintah, melalui berbagai kebijakan, berupaya mendukung pertumbuhan UMKM, salah satunya melalui penyederhanaan sistem perpajakan. Salah satu kebijakan paling signifikan yang perlu dipahami oleh setiap pelaku usaha adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet bruto.
Bagi banyak pelaku UMKM, isu perpajakan seringkali dianggap rumit dan menakutkan. Padahal, Mengenal Pajak UMKM 0,5% dan Cara Bayarnya adalah langkah fundamental untuk memastikan kepatuhan hukum, menghindari sanksi, dan bahkan merencanakan pertumbuhan usaha dengan lebih matang. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk pajak UMKM 0,5%, mulai dari definisi, manfaat, cara pembayaran, hingga hal-hal yang perlu dipertimbangkan, agar Anda, sebagai pelaku usaha, dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan percaya diri dan efektif.
Memahami Pajak UMKM 0,5%: Definisi dan Konsep Dasar
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami apa sebenarnya PPh Final 0,5% ini dan bagaimana ia berbeda dari jenis pajak lainnya. Pemahaman yang kokoh akan dasar-dasar ini menjadi kunci untuk Mengenal Pajak UMKM 0,5% dan Cara Bayarnya secara menyeluruh.
Apa Itu Pajak Penghasilan Final (PPh Final) 0,5% untuk UMKM?
Pajak Penghasilan Final (PPh Final) 0,5% adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu. Tarif 0,5% ini dikenakan dari omzet atau peredaran bruto setiap bulan. Disebut "final" karena pajak ini tidak dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak dan dianggap sudah selesai dengan pembayaran tersebut.
Dasar hukum utama yang mengatur tarif ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013, dengan membawa perubahan signifikan terutama pada penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5%. Tujuan utama perubahan ini adalah untuk lebih meringankan beban pajak bagi UMKM, mendorong mereka untuk lebih patuh, dan membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan bisnis yang terus berkembang.
Kriteria UMKM yang Berhak Menggunakan Tarif 0,5%
Tidak semua UMKM secara otomatis dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
- Batas Omzet Bruto: Wajib Pajak orang pribadi atau badan usaha yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Jika omzet sudah melebihi batas ini, maka Wajib Pajak wajib beralih menggunakan tarif PPh normal sesuai ketentuan umum.
- Jenis Wajib Pajak: Tarif ini berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan, seperti koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) yang memenuhi kriteria omzet tersebut.
- Masa Berlaku Penggunaan Tarif: Ada batasan waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% ini, tergantung jenis Wajib Pajak:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lama 7 tahun.
- Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma: Paling lama 4 tahun.
- Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT): Paling lama 3 tahun.
Setelah masa berlaku ini berakhir, Wajib Pajak wajib beralih menggunakan tarif PPh normal.
- Pengecualian: Ada beberapa jenis penghasilan atau Wajib Pajak yang tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%, antara lain:
- Wajib Pajak yang memilih untuk menggunakan skema perhitungan PPh normal (dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak).
- Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (misalnya, akuntan, pengacara, notaris, dokter, arsitek, konsultan).
- Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri.
- Wajib Pajak badan yang baru terdaftar dan memiliki modal lebih dari Rp 50 miliar.
Memahami kriteria ini sangat penting agar Anda tidak salah dalam menerapkan aturan perpajakan, yang bisa berujung pada sanksi atau kurang bayar pajak.
Perbedaan PPh Final 0,5% dengan PPh Normal
Perbedaan antara PPh Final 0,5% dan PPh normal (berdasarkan Undang-Undang PPh) cukup mendasar:
- Dasar Penghitungan: PPh Final 0,5% dihitung dari omzet bruto (penjualan kotor) bulanan, tanpa memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan. Sementara itu, PPh normal dihitung dari laba bersih (penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya usaha) pada akhir tahun pajak.
- Sifat Pajak: PPh Final bersifat "final" dan tidak dapat dikreditkan. Artinya, pembayaran PPh 0,5% setiap bulan sudah dianggap melunasi kewajiban pajak atas penghasilan tersebut. PPh normal, di sisi lain, bersifat tidak final, dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bulanan dapat dikreditkan pada saat pelaporan SPT Tahunan.
- Potensi Restitusi: Dengan PPh Final 0,5%, tidak ada potensi restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) jika usaha mengalami kerugian, karena pajak dihitung dari omzet, bukan laba. Sedangkan pada PPh normal, jika terjadi kerugian atau kelebihan bayar, Wajib Pajak berpotensi mendapatkan restitusi.
- Beban Administrasi: PPh Final 0,5% menyederhanakan administrasi karena tidak memerlukan pencatatan biaya secara detail. Namun, PPh normal membutuhkan pembukuan yang lengkap untuk menghitung laba bersih.
Manfaat dan Tujuan Kebijakan Pajak UMKM 0,5%
Kebijakan pajak untuk UMKM ini tidak lahir begitu saja, melainkan memiliki tujuan dan manfaat yang jelas, baik bagi pelaku usaha maupun bagi negara.
Mendorong Kepatuhan Pajak dan Kemudahan Administrasi
Salah satu tujuan utama penurunan tarif dan penyederhanaan aturan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dari kalangan UMKM. Dengan tarif yang lebih rendah dan cara perhitungan yang lebih sederhana (cukup dari omzet bruto), diharapkan lebih banyak UMKM yang bersedia dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya.
Beban administrasi yang lebih ringan juga menjadi daya tarik. Pelaku UMKM tidak perlu pusing menghitung laba rugi bulanan dengan detail, melainkan hanya perlu fokus pada pencatatan omzet. Ini membebaskan waktu dan sumber daya yang dapat dialihkan untuk pengembangan bisnis.
Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Sektor UMKM
Pemerintah menyadari bahwa UMKM adalah motor penggerak ekonomi. Dengan memberikan insentif berupa tarif pajak yang rendah, diharapkan UMKM dapat mengalokasikan lebih banyak modal untuk investasi, ekspansi, atau inovasi. Ini secara tidak langsung akan mendorong pertumbuhan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya beli masyarakat. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata agar UMKM bisa berkembang tanpa terbebani pajak yang terlalu berat di masa-masa awal atau saat perputaran modal masih terbatas.
Peningkatan Inklusi Perpajakan
Dengan skema yang lebih mudah dan terjangkau, semakin banyak UMKM yang diharapkan dapat terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mulai berkontribusi. Ini akan memperluas basis Wajib Pajak di Indonesia, yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Peningkatan inklusi perpajakan juga berarti peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa.
Cara Bayar Pajak UMKM 0,5% dengan Mudah dan Tepat
Setelah Mengenal Pajak UMKM 0,5% dan Cara Bayarnya secara konseptual, langkah selanjutnya adalah memahami prosedur praktisnya. Pembayaran pajak UMKM 0,5% kini semakin mudah dengan memanfaatkan teknologi.
Langkah-langkah Pembayaran Pajak Online
- Pendaftaran NPWP (Jika Belum Ada): Langkah pertama dan paling fundamental adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda belum memiliki NPWP, segera daftarkan diri Anda sebagai Wajib Pajak orang pribadi atau badan usaha melalui situs resmi DJP Online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Membuat Kode Billing (e-Billing): Kode billing adalah identitas pembayaran pajak yang diperlukan untuk melakukan setoran pajak. Anda dapat membuatnya melalui beberapa cara:
- DJP Online: Masuk ke akun DJP Online Anda, pilih menu "e-Billing", lalu isi data-data yang diminta seperti jenis pajak (PPh Final Pasal 4 ayat 2), jenis setoran (411128 – 423 untuk PPh Final UMKM PP 23), masa pajak (bulan dan tahun), dan jumlah setor (0,5% dari omzet bruto bulan tersebut).
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): Banyak PJAP yang bekerja sama dengan DJP menyediakan layanan pembuatan kode billing yang terintegrasi dengan sistem akuntansi mereka.
- KPP/Kantor Pos/Bank: Anda juga bisa datang langsung ke KPP, Kantor Pos, atau bank persepsi untuk dibantu membuat kode billing.
- Pembayaran Pajak: Setelah mendapatkan kode billing, Anda dapat melakukan pembayaran melalui:
- Internet Banking/Mobile Banking: Hampir semua bank kini menyediakan fitur pembayaran pajak melalui internet banking atau mobile banking. Masukkan kode billing dan jumlah yang harus dibayar.
- ATM: Beberapa bank juga menyediakan pembayaran pajak melalui ATM.
- Teller Bank/Kantor Pos: Anda bisa datang langsung ke bank atau kantor pos persepsi dengan membawa kode billing dan uang tunai atau kartu debit.
- Platform Digital: Beberapa platform e-commerce atau fintech juga telah bekerja sama dengan DJP untuk memfasilitasi pembayaran pajak.
- Penyimpanan Bukti Bayar: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN). Simpan bukti ini dengan baik, baik dalam bentuk fisik maupun digital, sebagai arsip dan bukti sah telah melunasi kewajiban pajak Anda.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan
Kepatuhan tidak hanya tentang membayar, tetapi juga membayar tepat waktu.
- Penyetoran PPh Final 0,5%: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya, PPh Final untuk omzet bulan Januari harus dibayar paling lambat tanggal 15 Februari.
- Pelaporan SPT Tahunan: Meskipun PPh Final 0,5% bersifat final, Wajib Pajak tetap wajib melaporkan penghasilan usahanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
- Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Dalam SPT Tahunan, Anda cukup melaporkan total omzet setahun dan total PPh Final yang telah dibayar.
Risiko dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan oleh Pelaku UMKM
Meski PPh Final 0,5% menawarkan kemudahan, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan oleh pelaku UMKM agar tidak terjebak dalam masalah di kemudian hari.
Pentingnya Pencatatan Keuangan yang Akurat
Meskipun PPh Final 0,5% tidak mengharuskan pencatatan biaya yang detail untuk perhitungan pajak, memiliki pencatatan keuangan yang akurat tetap krusial.
- Dasar Perhitungan Omzet: Pencatatan yang baik akan memastikan omzet bruto yang dilaporkan akurat, sehingga perhitungan pajak juga tepat. Kesalahan dalam pencatatan omzet bisa menyebabkan kurang bayar atau lebih bayar pajak.
- Persiapan Jika Omzet Melampaui Batas Rp 4,8 Miliar: Jika suatu saat omzet usaha Anda melampaui Rp 4,8 miliar, Anda akan otomatis beralih ke skema PPh normal. Pencatatan keuangan yang rapi sejak awal akan mempermudah transisi ini, karena Anda sudah terbiasa mencatat transaksi dengan detail.
- Audit oleh DJP: Meskipun kecil kemungkinannya, DJP tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atau audit. Pencatatan yang rapi akan sangat membantu jika terjadi pemeriksaan pajak.
Transisi ke Pajak Normal setelah Masa Berlaku Berakhir
Seperti yang telah disebutkan, penggunaan tarif PPh Final 0,5% memiliki batasan waktu (3, 4, atau 7 tahun). Setelah masa berlaku berakhir, Wajib Pajak wajib beralih ke skema PPh normal. Transisi ini bisa menjadi tantangan jika tidak dipersiapkan dengan baik.
- Perencanaan Keuangan dan Pajak di Masa Mendatang: Pelaku UMKM perlu mulai merencanakan keuangan dan pajak untuk menghadapi transisi ini. Ini termasuk memahami cara menghitung PPh normal (dari laba bersih), menyiapkan sistem pembukuan yang lebih komprehensif, dan memperkirakan potensi kenaikan beban pajak.
- Potensi Kenaikan Beban Pajak: PPh normal umumnya memiliki tarif yang lebih tinggi dan perhitungan yang lebih kompleks. Tanpa perencanaan yang matang, transisi ini bisa terasa memberatkan dan memengaruhi arus kas usaha.
Implikasi Terhadap Kredit Pajak dan Restitusi
- Tidak Dapat Mengkreditkan PPh Final: Karena sifatnya yang final, PPh Final 0,5% yang sudah dibayar tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak pada akhir tahun pajak. Ini berbeda dengan PPh normal di mana angsuran PPh Pasal 25 dapat dikreditkan.
- Tidak Ada Restitusi Jika Terjadi Kerugian: Jika usaha Anda mengalami kerugian dalam satu tahun pajak, Anda tetap wajib membayar PPh Final 0,5% berdasarkan omzet bruto. Tidak ada mekanisme restitusi atau kompensasi kerugian seperti pada PPh normal. Ini adalah salah satu "risiko" dari kemudahan yang ditawarkan PPh Final 0,5%.
Strategi Mengelola Pajak UMKM 0,5% Secara Efektif
Untuk memastikan Anda tidak hanya sekadar Mengenal Pajak UMKM 0,5% dan Cara Bayarnya tetapi juga mengelolanya dengan baik, terapkan beberapa strategi berikut:
Memisahkan Keuangan Pribadi dan Usaha
Ini adalah salah satu prinsip keuangan dasar yang sering diabaikan oleh UMKM, terutama yang masih berskala mikro. Memisahkan rekening bank, catatan transaksi, dan laporan keuangan antara pribadi dan usaha sangat penting untuk:
- Akurasi Perhitungan Omzet: Menghindari tercampurnya transaksi pribadi dengan transaksi usaha, sehingga perhitungan omzet bruto menjadi akurat dan valid.
- Pengambilan Keputusan Bisnis: Memungkinkan Anda melihat performa keuangan usaha secara objektif dan mengambil keputusan bisnis yang lebih tepat.
- Kesiapan Audit: Mempermudah jika suatu saat dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak.
Memanfaatkan Teknologi untuk Pencatatan Keuangan
Di era digital ini, banyak alat yang bisa membantu UMKM dalam pencatatan keuangan:
- Aplikasi Akuntansi Sederhana: Banyak aplikasi akuntansi berbasis cloud yang dirancang khusus untuk UMKM dengan harga terjangkau. Aplikasi ini dapat membantu mencatat penjualan, pembelian, dan bahkan secara otomatis menghitung PPh Final 0,5%.
- Spreadsheet (Excel/Google Sheets): Untuk UMKM yang lebih kecil, penggunaan spreadsheet yang terstruktur juga bisa menjadi solusi efektif untuk mencatat omzet harian atau bulanan.
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): Beberapa PJAP menyediakan fitur yang tidak hanya membuat kode billing tetapi juga membantu dalam pencatatan transaksi dan pelaporan pajak.
Konsultasi dengan Profesional Pajak
Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional, terutama jika Anda merasa kewalahan atau memiliki pertanyaan spesifik:
- Untuk Kasus yang Kompleks: Jika struktur bisnis Anda kompleks, memiliki beberapa lini usaha, atau berencana melakukan ekspansi, konsultan pajak dapat memberikan panduan yang lebih spesifik.
- Perencanaan Transisi: Konsultan pajak dapat membantu Anda menyusun strategi transisi dari PPh Final 0,5% ke PPh normal, termasuk perencanaan keuangan dan pembukuan yang diperlukan.
- Memahami Aturan Terbaru: Peraturan perpajakan bisa berubah. Profesional pajak selalu up-to-date dengan regulasi terbaru dan dapat memberikan informasi yang akurat.
Contoh Penerapan dalam Konteks Bisnis UMKM
Mari kita lihat beberapa contoh praktis agar pemahaman Anda tentang Mengenal Pajak UMKM 0,5% dan Cara Bayarnya menjadi lebih konkret.
Contoh 1: Perhitungan dan Pembayaran Bulanan
Seorang pemilik toko roti kecil, Bapak Budi, memiliki omzet bruto sebagai berikut:
- Januari: Rp 15.000.000
- Februari: Rp 18.000.000
- Maret: Rp 20.000.000
Perhitungan PPh Final 0,5% untuk Bapak Budi:
- Pajak Januari: 0,5% x Rp 15.000.000 = Rp 75.000 (dibayar paling lambat 15 Februari)
- Pajak Februari: 0,5% x Rp 18.000.000 = Rp 90.000 (dibayar paling lambat 15 Maret)
- Pajak Maret: 0,5% x Rp 20.000.000 = Rp 100.000 (dibayar paling lambat 15 April)
Setiap bulan, Bapak Budi membuat kode billing dengan kode jenis pajak 411128 dan jenis setoran 423, lalu membayarnya melalui mobile banking. Di akhir tahun, Bapak Budi akan melaporkan total omzet setahun dan total PPh Final yang sudah dibayarkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Contoh 2: Skenario Omzet Mendekati atau Melebihi Rp 4,8 Miliar
PT Makmur Jaya adalah sebuah perusahaan katering yang menggunakan PPh Final 0,5%. Pada bulan Oktober, total omzet kumulatif PT Makmur Jaya sudah mencapai Rp 4.500.000.000.
- Oktober: Omzet bulan ini Rp 300.000.000. PPh Final yang dibayar: 0,5% x Rp 300.000.000 = Rp 1.500.000.
- November: Omzet bulan ini Rp 350.000.000. Total omzet kumulatif menjadi Rp 4.500.000.000 + Rp 350.000.000 = Rp 4.850.000.000.
Karena total omzet sudah melebihi Rp 4,8 miliar, PT Makmur Jaya tidak lagi berhak menggunakan PPh Final 0,5% mulai bulan November. Untuk omzet bulan November dan seterusnya, PT Makmur Jaya wajib menghitung PPh menggunakan skema PPh normal (berdasarkan laba bersih).
Skenario ini menunjukkan pentingnya memantau omzet secara berkala agar transisi ke PPh normal dapat direncanakan dengan baik.
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi dalam Pengelolaan Pajak UMKM 0,5%
Meskipun skemanya sederhana, beberapa kesalahan sering terjadi yang bisa merugikan pelaku UMKM.
- Tidak Tahu Kewajiban Pajak: Banyak pelaku UMKM, terutama yang baru memulai, belum menyadari bahwa mereka memiliki kewajiban perpajakan, bahkan dengan omzet kecil sekalipun.
- Salah Perhitungan Omzet: Kesalahan dalam mencatat atau menghitung omzet bruto bulanan dapat menyebabkan pembayaran pajak yang kurang atau lebih. Pencatatan yang tidak rapi seringkali menjadi penyebab utama.
- Telat Bayar atau Lapor: Menunda pembayaran atau pelaporan pajak hingga melewati batas waktu dapat mengakibatkan denda atau sanksi administrasi dari DJP.
- Tidak Menyimpan Bukti Bayar: Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen penting yang membuktikan Anda telah membayar pajak. Kehilangan bukti ini bisa menyulitkan jika ada pemeriksaan atau masalah di kemudian hari.
- Tidak Mempersiapkan Transisi ke PPh Normal: Mengabaikan batas waktu penggunaan PPh Final 0,5% atau tidak mempersiapkan diri untuk beralih ke PPh normal dapat menimbulkan kesulitan besar saat masa transisi tiba, terutama terkait pembukuan dan perhitungan pajak yang lebih kompleks.
- Mengabaikan Pelaporan SPT Tahunan: Meskipun PPh Final sudah dibayar bulanan, pelaporan SPT Tahunan tetap wajib dilakukan. Tidak melaporkan SPT Tahunan juga akan dikenai sanksi.
Kesimpulan
Mengenal Pajak UMKM 0,5% dan Cara Bayarnya adalah sebuah keharusan bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Kebijakan PPh Final 0,5% (PP 23 Tahun 2018) adalah sebuah fasilitas yang dirancang untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan, meringankan beban di awal usaha, dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Dengan memahami kriteria kelayakan, cara perhitungan, prosedur pembayaran yang kini semakin mudah melalui e-Billing, serta batas waktu yang berlaku, Anda dapat mengelola aspek perpajakan usaha Anda dengan lebih efektif. Namun, kemudahan ini juga datang dengan tanggung jawab untuk menjaga pencatatan keuangan yang akurat, merencanakan transisi ke skema pajak normal, dan proaktif mencari informasi atau konsultasi jika diperlukan.
Pada akhirnya, pajak bukanlah sekadar beban, melainkan bagian integral dari menjalankan bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dengan kepatuhan pajak, Anda tidak hanya menghindari potensi masalah hukum, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan negara, menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil, dan membuka peluang lebih besar untuk pertumbuhan usaha Anda di masa depan.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan ditujukan untuk memberikan pemahaman umum mengenai Pajak UMKM 0,5% dan cara pembayarannya. Informasi yang disajikan bukan merupakan nasihat keuangan, hukum, atau investasi profesional. Untuk situasi spesifik dan pengambilan keputusan terkait perpajakan usaha Anda, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan akuntan atau konsultan pajak profesional yang berwenang. Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penting untuk selalu merujuk pada regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.